Untuk mengetahui sejauh mana tingkat efektivitas dan kontribusi penerimaan pajak restoran terhadap
Penerimaan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Sukoharjo tahun 2021-2023. Hal ini sejalan dengan
prioritas pemerintah untuk terus mengembangkan program pemerintah, menggali potensi daerah dan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Adanya kekhawatiran yang meningkat di sektor pelayanan
dan tata kelola PAD tentang menurunnya tingkat rasa kepercayaan masyarakat dan tingkat kepatuhan
masyarakat terhadap pajak. Metode penelitian menggunakan metode jenis kuantitatif pendekatan
deskriptif dengan menyusun survei dari data sekunder berupa pajak restoran yang bersumber dari
laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah Pemerintah Kota Sukoharjo tahun 2021
sampai dengan tahun 2023, dengan eksperimen untuk mencari pengaruh antar variabel. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa efektivitas pajak restoran terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Sukoharjo
dari tahun 2021-2023 sukses mencapai titik tertinggi tingkat efektivitas yang sangat efekif. Hal ini
menunjukkan pemerintah daerah Badan Perencanaan Keuangan PAD Kabupaten Sukoharjo telah
berhasil mencapai target yang telah ditentukan sebelumnya. Sedangkan kontribusi restoran pajak
terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Sukoharjo dari tahun 2021-2023 masih dalam kriteria
yang sangat kurang. Hal ini memberi kesimpulan bahwa pajak restoran bukan penyumbang terbesar
dalam penerimaan PAD Kabupaten Sukoharjo, melainkan ada sumber lain seperti pajak daerah lain,
retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dikecualikan, pendapatan asli daerah yang
sah dan dana perimbangan.
Kata Kunci : Pendapatan Asli Daerah, pajak restoran, Efektivitas, Kontribusi