Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui bagaimana prosedur
pemberian kredit, metode analisis penilaian kredit, dan prosedur penagihan piutang
yang diterapkan pada PT BPR BKK Jateng Kantor Cabang Surakarta. Penelitian ini
menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan mengumpulkan data melalui
wawancara dan dokumentasi. Teknik keabsahan data menggunakan Teknik
triangulasi sumber dan dokumentasi. Hasil penelitian dan wawancara tersebut
menunjukkan bahwa prosedur pemberian kredit di perusahaan yang di analisis telah
mengikuti standar yang berlaku, meliputi tahap pengajuan permohonan kredit,
tahap metode analisis penilaian kredit dengan prinsip 5C/uji kelayakan kredit, tahap
keputusan kredit dan tahap pencairan kredit. Kemudian mengenai prosedur
penagihan piutang yang diterapkan terdapat 2 cara yaitu prosedur penagihan
langsung (Non-Litigasi) dan prosedur penagihan melalui bantuan hukum (Litigasi).
Penagihan langsung (Non-Litigasi) yaitu meliputi penagihan melalui telepon,
penagihan melalui surat, penagihan melalui kunjungan personal, pemberian surat
peringatan (SP I,II,III) dan juga kebijakan restrukturisasi kredit. Sedangkan
(Litigasi) yakni dengan menempuh jalur hukum melalui Litigasi/gugatan sederhana
dengan lembaga Pengadilan Negeri dan penyitaan/pengambilan aset, yang bekerja
sama dengan lembaga KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang).
Kata kunci : Kredit, Prosedur pemberian kredit, Prinsip penilaian kredit 5C,
Prosedur penagihan piutang