Main Collections


No Thumbnail [100%x80]
Date
2025-04-14
Author

Chairunisa, Chairunisa

Abstract
Pajak merupakan pembayaran wajib yang dilakukan pada negara oleh warga negara atau pembayar pajak, yang dilakukan tanpa menerima imbalan langsung apa pun. Pajak ini digunakan untuk mendukung pemerintah dan kesejahteraan masyarakat secara umum. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak objektif dan non-subjektif yang sering muncul dalam transaksi di sekitar kita. Pajak ini dihitung berdasarkan nilai tambah yang diperoleh dari proses produksi suatu barang atau jasa. Dalam praktiknya, perusahaan bertanggung jawab untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terkait dengan aktivitas bisnisnya. Satu dari sekian perusahaan manufaktur di Kota Solo yang memproduksi sedotan menjadi lokasi penelitian. Penelitian ini dijalankan dengan maksud agar sesuai tidaknya perhitungan PPN perusahaan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terlebih Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 bisa diketahui. Berdasarkan data yang terkumpul, pendekatan analisis deskriptif kualitatif digunakan dalam studi ini untuk mengkarakterisasi dan menjelaskan situasi yang sebenarnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perhitungan PPN di PT Jaya Plast itu telah selaras dengan ketentuan dalam undang-undang yang berlaku. Hal ini berarti perusahaan telah menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar, selaras dengan aturan yang mengatur mekanisme penghitungan, penyetoran, dan pelaporan PPN di Indonesia. Kata kunci: Pajak, perhitungan Pajak Pertambahan Nilai, tujuan penelitian.
Description
-
File Url
-
Collections
Artikel Tahun 2025