Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh bukti empiris mengenai
pengaruh: (1) Penerapan E-Faktur terhadap kepatuhan wajib pajak badan yang
terdaftar di KPP Madya Surakarta, (2) Penerapan E-Filling terhadap kepatuhan
wajib pajak badan yang terdaftar di KPP Madya Surakarta (3) Penerapan EBilling terhadap kepatuhan wajib pajak badan yang terdaftar di KPP Madya
Surakarta. Penelitian ini menggunakan sampel dari wajib pajak badan yang
terdaftar di KPP Madya Surakarta. Sumber data dalam penelitian ini adalah
sumber data primer dengan pengambilan sampel menggunakan rumus slovin.
Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu regresi linier berganda.
Hasil dari penelitian ini, yaitu Penerapan E-Faktur berpengaruh signifikan
sebesar 0,030, sedangkan penerapan E-Filling berpengaruh signifikan sebesar
0,044 disisi lain untuk penerapan E-Billing tidak berpengaruh signifikan sebesar
0,468
Kata Kunci: E-Faktur, E-Filling, E-Billing, Kepatuhan Wajib Pajak